Tinjauan Yurididis Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua di PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember
View/ Open
Date
2013Author
Komarudin, Fendi
Istiqomah, Liliek
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Tingginya tingkat kebutuhan akan barang-barang konsumtif disatu pihak dan terbatasnya kemampuan atau daya beli dari sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai membuat lembaga pembiayaan konsumen begitu banyak diminati masyarakat, sehingga membuat lembaga pembiayaan konsumen berperan dalam menunjang dunia bisnis di Indonesia. PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen yang berfokus pada pembiayaan sepeda kendaraan bermotor Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, dan Tujuan khususnya untuk menjawab yang di angkat Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif yakni, berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang
hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1 Perjanjian pembiayaan konsumen pada Perusahaan tersebut merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak PT. Adira Finance dan pihak konsumen dengan penyerahan barang secara fidusia dalam arti penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan atas kepercayaan.2Perjanjian pembiayaan konsumen selalu dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan perjanjian baku.Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui dan membahasnya.
Collections
- SRA-Law [296]