TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TENDER PENGADAAN PALAPA RING MATARAM-KUPANG CABLE SYSTEM PROJECT PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 36/KPPU-L/2010
View/ Open
Date
2014Author
Saputra Eka, Marandika
Widiyanti Dani, Ikarini
Sari Kumala, Nuzulia
Metadata
Show full item recordAbstract
Persekongkolan dalam tender merupakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam praktiknya sering terjadi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan persekongkolan tender, salah satunya mengenai proyek Pengadaan Tender Mataram-Kupang Cable System Project PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Tahun Anggaran 2009. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa di dalam proses tender proyek PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk tersebut tidak mengindikasikan atau tidak terpenuhinya unsur melanggar praktik diskriminasi dan persekongkolan dalam tender. Hal ini disesuaikan substansi pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Persaingan Usaha dengan tindakan dari para pelaku usaha. Perlunya pendekatan rule of reason juga
menjadi aspek penting untuk menganalisa adanya unsur persekongkolan yang dalam implementasinya tidak merugikan para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Sehingga, penekanan dari Putusan KPPU Nomor 36/KPPU-L/2010 atas perkara tender PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk ini lebih menitikberatkan kepada terwujudnya azas keadilan yang tercermin dari pertimbangan majelis KPPU dalam menjatuhkan putusan dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Collections
- SRA-Law [296]