TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN GADIS DIBAWAH UMUR TANPA IZIN ORANG TUA (Kajian Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 0002/Pdt.P/2002/PA.Jr.)
Abstract
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan masyarakat yang merupakan hak asasi seseorang sebagai puncak meraih kebahagiaan hidup. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah matang jiwa dan raganya. Pembatasan umur minimal untuk menikah bagi warga Negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang cukup, serta kemungkinan rumah tangga berakhir dengan perceraian dapat dihindari. Dalam hal jika perkawinan dibawah umur terpaksa dilakukan maka dispensasi
dapat dilakukan untuk mengatasi penyimpangan bila dalam keadaan tertentu anak dibawah umur ingin menikah.
Collections
- SRA-Law [296]