TINJAUAN YURIDIS PENYAMPINGAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA AGUNG (Studi Atas Keputusan Penyampingan Perkara Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi)
View/ Open
Date
2013Author
Syaifudin, Mas’ud
Amrullah, Arief
Widhiana Suarda, I Gede
Metadata
Show full item recordAbstract
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan, yang
kemudian dinyatakan tidak sah dalam putusan Praperadilan. Menyikapi putusan praperadilan tersebut, Jaksa Agung mengambil keputusan menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Penyampingan perkara pidana demi kepentingan umum merupakan wewenang Jaksa Agung yang diberikan oleh Pasal 35 huruf (c) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang penggunaannya didasarkan pada asas oportunitas. Tindakan penyampingan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dilakukan setelah adanya putusan Praperadilan, sehingga menjadikan keputusan tersebut bertolak belakang dengan perintah dalam amar putusan. Tindakan penyampingan perkara dapat dilakukan Jaksa Agung setelah mendapat saran/pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunya
hubungan dengan masalah tersebut. Dalam pada itu harus dilakukan dengan memperhatikan asas-asas dalam hukum acara pidana, dan harus secara benar dan bijaksana dalam memaknai keadaan yang dimaksud dengan “kepentingan umum.
Terhadap perkara pidana yang telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung, tidak dapat dilakukan penuntutan kembali pada sidang pengadilan.
Collections
- SRA-Law [296]