Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T03:01:52Z
dc.date.available2013-07-04T03:01:52Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/591
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractBerdasarkan pandangan yang telah dikemukakan oleh Stanciu tersebut, maka yang menjadi pertanyaan apakah kedudukan korban akan selalu ditempatkan pada posisi marginal? Pertanyaan ini penting dikemukakan, karena pada hakikatnya korban adalah juga manusia yang mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan selanjutnya diberikan perlindungan hukum terhadapnya. Melihat kedudukan yang demikian itu, wajar jika Joanna Shapland, Jon Willmore dan Peter Duff (1985: 1) menulis bahwa korban kejahatan sudah dilupakan orang dari sistem peradilan pidana. Kurangnya perhatian yang diberikan terhadap korban, akan melemahkan bekerjanya sistem peradilan pidana. Menyadari akan pentingnya kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, maka dewasa ini di beberapa negara telah muncul berbagai gerakan dan kampanye dalam upaya perlindungan terhadap korban. Dengan kondisi yang demikian itu, pertanyaan yang mengemuka: apakah Indonesia telah memberikan respon untuk dituangkan ke dalam hukum pidananya?en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkorban, pidanaen_US
dc.titlePERKEMBANGAN STUDI TENTANG KORBAN DAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM PIDANA POSITIFen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record