TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM CERAI TALAK (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 4182/Pdt.G/2012/PA.Jr)
View/ Open
Date
2013Author
Safitri, Nurmalita
Istiqomah, Liliek
Widiyanti Dani, Ikarini
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut dalam petitum permohonan sebagaimana ditentukan dalam pasal 178 ayat (3) HIR. Disisi lain hakim
memiliki hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya, sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak istri yang dicerai talak walaupun tidak ada dalam petitum permohonan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang merupakan lex specialis. Selain itu dalam Hukum Islam, yaitu dalam firman-firman Allah juga telah ditentukan kewajiban bagi suami yang menceraikan istrinya. Dengan adanya hak ex officio yang diterapkan oleh hakim, hak mantan istri dapat terlindungi dan juga dapat mewujudkan keadilan bagi mantan istri.
Collections
- SRA-Law [296]