PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENIKMAT MUSIK TERHADAP PELAKU PERTUNJUKAN LIPSYNC DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
View/ Open
Date
2013Author
Akbar Nugraha, Ardika
Setyawan, Fendi
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pertunjukan lipsync dalam berbagai acara musik menjadi fenomena baru bagi penyanyi/musisi dalam mempertunjukan hasil karya seni dengan tujuan untuk dipasarkan ke publik. Secara harfiah, lipsync adalah kependekan dari Lip Synchronization, yang diartikan bahwa dalam pertunjukan musik penyanyi hanya menggerak-gerakkan bibir bersamaan dengan rekaman yang diputar saat pertunjukan berlangsung. Hal ini menjadi sebuah kontroversi yang membudaya dikalangan penyanyi sehingga aksi tersebut secara tidak langsung telah membohongi publik karena para konsumen penikmat jasa musik tidak mengetahui bahwa artis tidaklah bernyanyi yang sesungguhnya. Ketepatan, penghayatan dan penyelarasan intonasi akan menentukan
seberapa berhasilnya teknik ini. Konsumen, yang bertindak sebagai penikmat jasa musik mempunyai hak untuk mendapatkan pertunjukan yang asli dan berkualitas dari artis. Pertunjukan musik lipsync ibarat pertunjukan pantomin bermusik sehingga
pada prakteknya konsumen dirugikan atas aksi pertunjukan yang tidak beretika dan membohongi penikmat musik secara keseluruhan tersebut.
Collections
- SRA-Law [296]