PENGURANGAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN KREDIT (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 1593K/Pdt/2006)
View/ Open
Date
2013Author
Gisella, Lea
Paron Pius, Kopong
Hariyani, Iswi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perjanjian kredit ini merupakan perjanjian pokok serta bersifat konsensuil (pacta de
contrahendo obligatoir) disertai adanya pemufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian Kredit adalah persetujuan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama antara kreditur dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu disertai bunga dan biaya-biaya yang disepakati sebagaimana diatu rdalam Pasal 1 angka 3 RUU Perkreditan Perbankan.
Collections
- SRA-Law [296]