PRINSIP BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN KOPERASI SYARIAH
View/ Open
Date
2013Author
Aminuddin, Iqbal Mohammad
Yasa, I Wayan
Ochtorina Susanti, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Koperasi syariah merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya menggunakan sistem bagi hasil dan tidak boleh mengandung unsur riba’, maysir, dan gharar. Kemudian pada pengoperasionalannya, koperasi syariah mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama Indonesia. Koperasi syariah mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan nasional karena koperasi syariah dapat menjangkau pelaku usaha mikro yang kesulitan mengakses perbankan karena standar kelayakan yang ditetapkan perbankan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, koperasi syariah menjadi salah satu alternatif pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pemberian modal pada pelaku usaha mikro dapat membantu mengembangkan usahanya. Namun, dalam penerapannya terkadang terjadi perbedaan pada prinsip bagi hasil yang digunakan karena tidak adanya Undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai Koperasi Syariah, sehingga tidak menutup kemungkinan timbulnya ketidak seragaman masalah-masalah.
Collections
- SRA-Law [296]