Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit
View/ Open
Date
2013Author
Budianto, Sejahterawan
Khoidin M, Muhammad
Hariyani, Iswi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perusahaan asuransi memiliki fungsi sebagai pemberi layanan jasa terhadap masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang datang. Akan tetapi perusahaan asuransi sendiri memiliki resiko sebagaimana perusahaan lainnya,yaitu
adanya kemungkinan jatuh pailit. Karena itu, dalam Asuransi di pandang perlu adanya suatu upaya untuk meminimalisasi resiko yang tidak pasti yaitu dengan cara melimpahkan kepada pihak lain atau yang telah di kenal dengan istilah Reasuransi.Reasuransi di sini di maksudkan untuk memberikan suatu perlindungan pembayaran klaim terhadap nasabah yang di reasuransikan apabila terjadi kepailitan terhadap perusahaan asuransi,sehingga meskipun terjadi kepailitan akan tetapi
perusahaan asuransi tetap dapat memenuhi klaim yang terjadi.Dalam terjadinya kepailitan perusahaan asuransi diperlukan aturan hukum yang jelas dan sempurna yang mengatur tentang kepailitan asuransi,karena dalam Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,mekanisme penyelesaian dari kepailitan asuransi tidak di atur secara tegas.Hal ini mengakibatkan banyak penafsiran dalam penyelesaiannya.
Collections
- SRA-Law [296]