Kedudukan Hukum Induk Perusahaan Terhadap Anak Perusahaan
View/ Open
Date
2014Author
Dewi Triana, Disca
Hariyani, iswi
Adiwibowo, Yusuf
Metadata
Show full item recordAbstract
Bisnis dari suatu perusahaan adakalanya sudah sedemikian besar dan melebar sehingga perusahaan itu sendiri perlu dipecahpecah menurut penggolongan bisnisnya. Tetapi merupakan kebutuhan pula agar bisnis yang telah dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi Perseroan Terbatas yang mandiri masih dalam kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu. Untuk itu, pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan lain yang telah terlebih dahulu ada, dengan pemilik yang sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki dan dikomandoi oleh suatu perusahaan yang mandiri pula. Dalam dunia usaha, suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik, dan seringkali keadaan keuangannya semakin memburuk, sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar hutang-hutangnya.
Collections
- SRA-Law [296]