HAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014 DI INDONESIA DITINJAU DARI KONSEP HAK ASASI MANUSIA
View/ Open
Date
2013Author
Andre Pratama, Youngky
Rachmad Soetijono, Iwan
Budi Arundhati, Gautama
Metadata
Show full item recordAbstract
Persoalan politik dan perempuan telah menjadi isu global, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Persoalan ini disebabkan masyarakat yang telah dibentuk oleh budayanya masing-masing yang menekankan bahwa kedudukan
perempuan berkisar dalam lingkungan domestic yang hanya meliputi ruang-ruang privat seperti urusan-urusan rumah tangga, sedangkan politik merupakan sesuatu yang berkenaan dengan kekuasaan dari sejak dahulu dalam bidang yang selalu dikaitkan dengan dunia laki-laki yang menimbulkan suatu persepsi atau anggapan bahwa dunia politik tidak mungkin/tabu untuk dimasuki oleh kaum perempuan. Pembatasan-pembatasan terhadap ruang gerak kaum perempuan tersebut merupakan salah satu pembatasan hak asasi perempuan sebagai manusia. Ada beberapa alasan mengapa perempuan harus terlibat dalam politik. Pertama, alasan keadilan dan kesetaraan. Mengingat perempuan berjumlah hampir 50 persen dari penduduk dunia, atau berjumlah 118.010.413 jiwa, maka mereka secara prinsipil juga harus terwakili secara sama dengan laki-laki yang berjumlah 119.630.913 jiwa‡, khususnya di parlemen. Alasan selanjutnya yaitu alasan kepentingan perempuan. Alasan yang tidak kalah pentingnya yaitu “emansipasi” yang merupakan tuntutan sejarah demi perkembangan dan kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara serta perubahan ke arah yang lebih demokratis dengan melibatkan perempuan. Oleh karena itu, dalam kehidupan negara yang demokratis diperlukan adanya peran perempuan utamanya dalam legislatif,
sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat memiliki sentuhan perempuan dan lebih mewakili perempuan.
Collections
- SRA-Law [296]