KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH SECARA NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
View/ Open
Date
2013Author
Priambodo, David
Indrayati, Rosita
Antikowati
Metadata
Show full item recordAbstract
Negara Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan terletak dijalur perlintasan laut internasional menghubungkan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di apit oleh dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.Kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang mempunyai nilai ekonomi serta keindahan panoramanya menjadi daya tarik tersendiri bagi setiap orang, tidak mengherankan apabila Indonesia merupakan salah -satu titik sentral perhatian
negara-negara lain. Dewasa ini Indonesia merupakan negara yang menjadi tujuan migrasi dari beberapa penduduk dunia, ada kalanya Indonesia sering disebut negara kedua dalam kaitannya seseorang yang pindah dan berniat menetap dari negara
asalnya ke negara Indonesia. Hal ikhwal yang terjadi karena Indonesia merupakan negara yang sangat terbuka kepada pihak asing. Jika kita bisa melihat di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya terdapat banyak sekali orang-orang asing. Hal ini
tidak hanya kita temua dikota-kota besar saja, bahkan didalam cabang olah raga sepak bola tanah air banyak sekali klub-klub sepak bola yang menggunakan pemain asing untuk memperkuat tim mereka. Keberadaan orang asing tersebut bukanlah sebagai penduduk, akan tetapi hanya sebagai pendatang sementara dengan dibatasi waktu tertentu misal 3 bulan atau 6 bulan. Ada pula sebagian besar dari para orang asing tersebut merasa sangat ingin untuk tinggal di Indonesia dan bersedia menetap
dan menjadi warga Negara Indonesia. Sebenarnya mengenai status warga negara yang diperoleh secara Naturalisasi telah diatur dalam undnag-undang nomor 12 tahun 2006, berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Collections
- SRA-Law [296]