KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN COLONG SUKU ADAT OSING BANYUWANGI
View/ Open
Date
2014Author
Wahyuningtyas, Titis
Rato, Dominikus
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkawinan colong terdapat makna hukum yaitu salah satu bentuk pemberitahuan kepada seluruh anggota masyarakat bahwa telah terjadi sebuah peristiwa hukum yaitu perkawinan. Perbuatan hukum dalam perkawinan adat Osing di Banyuwangi dalam proses adalah sosialisasi dan saksi. Jadi, jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh perbuatan itu, maka segera melakukan tindakan hukum. Makna perkawinan menurut masyarakat osing nyata dalam prosesi nyadok atau nyurup. Tata caranya seorang laki-laki yang melarikan seorang perempuan ke tempat persembunyian yang sudah di siapkan sebelumnya dan pihak dari keluarga si perempuan tidak mengetahui bahwa anak perempuannya telah pergi bersama seorang laki-laki. Sehingga dalam perkawinan colong di Desa Boyolangu Kabupaten Banyuwangi timbul akibat hukum pada dasarnya suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan tidak terpuji, karena perbuatan tersebut akan mempengaruhi status sosial orang tua dan keluarga. Bagi masyarakat Osing perkawinan colong sudah menjadi kebiasaan berbeda dengan di daerah Lombok perkawinan colong atau biasa disebut dengan merarik itu sudah menjadi suatu tradisi Suku Sasak Lombok atau didaerah Bali.
Collections
- SRA-Law [296]