KAJIAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERJUDIAN online MELALUI INTERNET MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA (PUTUSAN NOMOR 101/PID.B/2011/PN.CRP.)
View/ Open
Date
2013Author
Satria Dewi, Angga
Sudarmi, Siti
Azizah, Ainul
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindak Pidana Perjudian secara umum terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303,dan didalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengertian dari Tindak Pidana perjudian ialah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Sedangkan perjudian online ialah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara . Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana perjudian di seluruh dunia. Pelaku perjudian memanfaatkan teknologi dan informasi sebagai sarana perjudian modern. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 Pasal 1 Ayat (1) butir (a) Perjudian di Kasino, yang antara lain meliputi: Roulette, Blackjack, Baccarat, Jackpot, Poker, serta perjudian yang terkait dengan hasil pertandingan sepak bola tidak perlu lagi bertemu di satu tempat untuk melakukan perjudian. Dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi serta fasilitas perbankan yang ada saat ini maka cara berjudipun mengalami perkembangan yaitu dalam bentuk perjudian online.
Collections
- SRA-Law [296]