Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perum Perhutani di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rukun Makmur Kecamatan Kalipuro
Abstract
Kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia merupakan amanah dari peraturan perundangundangan
yaitu, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal LNNo.67 TLN No.4274 dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat (1) mengenai perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungannya. Perum Perhutani merupakan salah satu BUMN yang telah melaksanakan CSR melalui Pengelolaan
Hutan Bersama Masyrakat (PHBM). Penelitian ini difokuskan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana
implementasi CSR pada Perum Perhutani di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rukun Makmur Kecamatan
Kalipuro dengan tujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menjelaskan implementasi program. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian deskriptif, pengumpulan data berdasarkan observasi,
wawancara dan dokumentasi serta penentuan informan menggunakan tehnik purposive sampling. Analisis data
secara kualitatif, yaitu segala sesuatu yang dikatakan informan, baik secara tertulis maupun lisan serta prilaku nyata
yang dipelajari. Didukung dengan tehnik keabsahan triangulasi sumberdata menjadi pedoman dalam menyusun
pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang dibuktikan dengan adanya peningkatan pendapatan dan peningkatan pengetahuan dibidang tanaman dan
kelembagaan.
Collections
- SRA-Social And Politic [333]