Kajian Yuridis Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 255 K/Ag/2012)
View/ Open
Date
2014Author
Arfianto Laudra, Dafidz
Istiqomah, Liliek
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terjadinya peristiwa-peristiwa dalam rumah tangga, yaitu perselisihan, pertengkaran atau percekcokkan antara suami
istri akan mengakibatkan terjadinya perceraian, jika tidak diselesaikan dengan baik. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan ini, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 255 K/AG/2012 yang telah diputus pada tanggal 14 September 2012 terkait masalah pembagian harta bersama karena perceraian, dalam perkara antara : Hajaruddin Bin Baddu selaku Pemohon Kasasi dahulu Pemohon/Terbanding melawan Hayati binti Abu Jarang, selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon/Pembanding. Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Agama Enrekang.
Collections
- SRA-Law [296]