KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENODAAN TERHADAP AGAMA MELALUI INTERNET (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO NOMOR 45/PID.B/2012/PN.MR)
View/ Open
Date
2013Author
Arya Guna, Wahyu Jati
Samsudi
Azizah, Ainul
Metadata
Show full item recordAbstract
Internet sudah mulai mengubah pola hidup dan pola interaksi kita dalam masyarakat. Dengan kemudahan-kemudahan yang dibawa oleh adanya internet ini, kejahatan pun turut serta dalam pemanfaatan internet ini. KUHP tidak dapat mengatasi kejahatan yang berkembang dengan menggunakan internet. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan internet ini tidak dapat dijerat dalam KUHP karena tidak diatur sebelumnya dalam KUHP. Dalam rangka penanggulangan dan pencegahan kejahatan yang menggunakan sarana interne, pemerintah membentuk sebuah perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi dan telekomunikasi, termasuk penodaan agama melalui internet. Dalam penerapan hukumnya, hakim harus memperhatikan asas-asas hukum yang ada, salah satunya ialah Asas lex posterior derogat lex priori yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.
Collections
- SRA-Law [296]