IMPLEMENTASI PENATAAN TOKO MODERN DI KABUPATEN JEMBER DI TINJAU DARI PERPRES NO. 112 TAHUN 2007 JO. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 53/MDAG/ PER/12/2008 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
View/ Open
Date
2013Author
Wardana, Kusuma Andi
Sudaryanto, Totok
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. pengelolaan penataan pasar tradisional dengan pasar modern
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Hal ini tentu saja kontradiksi dengan fakta yang ada, di mana di beberapa daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Jember terdapat beberapa Minimarket dalam format pasar modern yang letaknya relatif berdekatan dengan pasar tradisional. Berkaitan dengan eksistensi pasar tradisional dan pasar modern ditengah arus liberalisasi menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena hasil dari penelitian ini pada akhirnya dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pasar tradisional dan pasar modern secara berkesinambungan, sehingga masyarakat kecil, khususnya usaha kecil menengah tidak dirugikan dengan keberadaan pasar modern.
Collections
- SRA-Law [296]