HAK – HAK PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI P.O. BOROBUDUR INDAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
View/ Open
Date
2013Author
Yudhian, Denis
Wirawan, Tjuk
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Kecelakaan kerja yang umumnya dialami para pekerja dalam jenis usaha Pengangkutan Orang adalah kecelakaan di jalan raya. Jaminan perlindungan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu juga terdapat didalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian dan kepatuhan pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja di P. O. Borobudur Indah yang mengalami kecelakaan kerja berdasarkan mekanisme
kesehatan dan keselamatan kerja yang merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja (awak kendaraan) pengangkutan dalam jaminan sosial tenaga kerja telah menyalahi aturan perlindungan hukum tenaga kerja. Akibat dari pelanggaran Pasal 237 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengusaha dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda palimg banyak Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kesimpulan penelitian ini adalah P.O Borobudur Indah telah menyalahi aturan tentang perlindungan hukum tenaga kerja dan pengusaha dapat dinyatakan lalai dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerjanya.
Collections
- SRA-Law [296]