FUNGSI ORANG TUA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM ADAT OSING BANYUWANGI
View/ Open
Date
2013Author
Sulistyorini, Indah dwi
Rato, Dominikus
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat Osing itu penting karena dalam masyarakat Osing sangat menjunjung tinggi petuah orang tua yang dianggap sacral dan ditaati oleh anak-anaknya. Masyarakat Osing itu sendiri sangat patuh dengan wejangan atau ucapan yang dilontarkan oleh orang tua. Dasar Pemikiran Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris adalah adanya suatu perasaan atau kesadaran diantara anggotanya bahwa mereka saling memerlukan dan bahwa tanah yang mereka diami memberikan kehidupan kepada mereka semuanya. Proses penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Adat Osing dilakukan atau diselesaikan dengan cara-cara perdamaian yaitu musyawarah mufakat.
Collections
- SRA-Law [296]