ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DENGAN SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN BATAS MAKSIMUM SUKU BUNGA KARTU KREDIT
View/ Open
Date
2013Author
Oktavianus, Alfin Sianipar
Paron Pius, Kopong
Hariyani, Iswi
Metadata
Show full item recordAbstract
Batas maksimum suku bunga kartu kredit diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit. Untuk penekanan terkait besarnya nominal batas suku bunga terdapat di angka (1) Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP yang menyatakan bahwa Batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun. Jika bank penerbit menentukan
bunga kartu kredit yang melebihi ketentuan Surat Edaran tersebut, maka akibat hukumnya menurut Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 berupa sanksi administratif meliputi : teguran, denda, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh kegiatan APMK, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.
Collections
- SRA-Law [296]