ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYELLUNDUPAN MANUSIA (PUTUSAN NOMOR : 167PID.SUS/2012/PN.Ta)
View/ Open
Date
2014Author
Hanifah Putri, Dina
Tanuwijaya, Fanny
Wulandari, Laely
Metadata
Show full item recordAbstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa adalah penerus perjuangan bangsa yang diberikan ilmu pengetahuan dan pengajaran. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentang Pengadilan Anak, mengatur bahwa anak adalah orang yang
dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin. Anak tidak terlepas melakukan tindak pidana, pidana merupakan salah satu alat dan bukan tujuan dari
hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang berangkutan disebut terpidana. Yang salah satunya adalah turut serta melakukan tindak pidana oenyekunduoan manusia. Pengertian tindak
pidana penyelundupan manusia sendiri adalah perbuatan kejahatan yang mencari untuk mendapat keuntungan langsung maupun tidak langsung keuntungan finansial atau materi lainnya dari masuknya seorang secara ilegal ke suatu bagian negara
dimana orang tersebut bukanlah warga negara asli atau memiliki izin tinggal. Pengertian turutserta disini adalah turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Di dalam pasal 55 KUHP jenis penyertaan yaitu pelaku atau Plegger, orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), pembantuan (medeplichtige). Pemidanaan anak di Indonesia haruslah sesuai dengan Undang-undang PengadilanAnak. Pemidanaan anak adalah suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana kepada anak oleh hakim anak. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama
1/2 ( satu per dua ) dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa.
Collections
- SRA-Law [296]