Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Keluarga Dan Perzinahan (Putusan Nomor: 978 K/PID/2011)
View/ Open
Date
2013Author
Maulana, Faradizal
Sudarmi, Siti
Azizah, Ainul
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemalsuan Kartu Keluarga merupakan kejahatan yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) dan pasal 263 ayat (1), dimana kejahatan ini dapat menghapuskan hutang piutang maupun dapat menghapuskan suatu hak dan kewajiban. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 978 K/ Pid/ 2011 Pemalsuan Kartu Keluarga yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu untuk menimbulkan suatu hak untuk berada dalam satu rumah bersama dengan lawan jenis yang dapat diduga melakukan perzinahan karena perempuan yang bernama MDK telah bersuami dan memiliki seorang anak. Pemalsuan yang dimaksud
haruslah memiliki kemiripan dengan Kartu Keluarga asli sehingga memenuhi unsur-unsur pasal 266 ayat (1) maupun pasal 263 ayat (1), baik dari segi kertas tulisan maupun tanda tangan pengesahannya sehingga dapat dijerat pasal yang mengatur
tentang pemalsuan. Dalam putusan Mahkamah Agung ini dengan Terdakwa bernama AF umur 28 tahun bertempat di Kota Sidoarjo mendapatkan putusan Pidana Penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan terkait dengan syarat kasasi dalam
Pasal 253 KUHAP yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Agung.
Collections
- SRA-Law [296]