Aspek Hukum Pemberian Pinjaman Oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Pada Calon Anggota Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
View/ Open
Date
2013Author
Larasati, Anindia
Yasa, I Wayan
Dani W, Ikarini
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemberian pinjaman kepada calon anggota koperasi oleh KSP/USP koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha dan cara dalam menghimpun dana adalah merupakan suatu kegiatan usaha yang dapat dibenarkan atau disahkan secara hukum. Hal ini
dikarenakan pemberian pinjaman oleh KSP/USP koperasi kepada calon anggotanya telah dituangkan secara jelas dan tegas dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995. Namun apabila dalam kegiatan usahanya ternyata KSP/USP yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 maka KSP/USP yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi pencabutan ijin usaha
Collections
- SRA-Law [296]