PROSEDUR PENCAIRAN DANA HIBAH PROGRAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PERDESAAN PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BAPEMAS) JEMBER
Abstract
Berdasarkan penjelasan diawal, dapat ditarik kesimpulan bahwa proses pendataan profil desa dan kelurahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang ada, didukung dengan partisipasi penuh dari seluruh warga Kabupaten Jember. Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Jember memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya.Banyak hal-hal penting yang bisa dikaji atau dipahami, antara lain :
1. Pendataan Profil Desa dan Kelurahan
Masyarakat di Kabupaten Jember tergolong warga yang masih terbelakang hampir di semua hal, terbukti dengan hasil rekap dari entri data profil desa kelurahan yang menunjukkan bahwa 95% desa di Kabupaten Jember masuk kedalam kategori desa swadya yaitu masih terbelakang, dengan tingkat pendidikan yang snagat rendah, pemahaman mengenal teknologi masih sangat rendah, dan sangat menjunjung tinggi adat istiadat setempat. Hal ini menyebabkan masyarakat tertutup dan sulit untuk berkembang menjadi lebih baik.
2. Sistem Pencairan Dana Program Hibah Pembangunan Air Bersih Perdesaan
Sistem Pencairan Dana Hibah Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan, yang dicanangkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember sudah dijalankan sesuai prosedur, kegiatannya juga dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang sudah di tetapkan. Terbukti setelah diterapkannya program Air Bersih ini, masyarakat desa/ kelurahan menjadi lebih paham mengenai pentingnya kesehatan. Dengan dibangunnya sarana dan prasarana Air Bersih tersebut juga dapat memudahkan mereka dalam menggunakan air bersih, tanpa harus bersusah payah dalam mencarinya. Mereka sadar akan pentingnya air bersih bagi kehidupan mereka.
Collections
- DP-Accounting [658]