ETIKA BISNIS DI INDONESIA: REDEFINISI PERILAKU BISNIS BERETIKA PANCASILA
Abstract
Dunia bisnis di Indonesia terlihat telah berkembang sistem dan praktek bisnis kapitalistik yang
tidak etik, karena menekankan pada pengejaran keuntungan sebesar-besarnya dengan
kecenderungan mengabaikan hak orang lain. Seolah bangsa ini sudah kehilangan etika dan
karakter dalam berperilaku bisnis. Jikalau kapitalisme tak lagi terelakkan, bisakah kita membangun
kapitalisme yang bermoral? Kita bisa menyebutnya sebagai etika bisnis Pancasila. Pancasila
sebagai ideologi bangsa, sudah seharusnya menjadi pegangan bagi setiap individu dalam
menjalankan perannya di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam berperilaku bisnis. Setiap
individu menjadi bagian dari bisnis. Sebab, bisnis membutuhkan orang sebagai pemilik, manajer,
pekerja, dan konsumen. Oleh karenanya, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membangun
kembali bisnis yang beretika Pancasila. Paper ini bertujuan untuk meredefinisi perilaku bisnis yang
beretika Pancasila. Memaknai kembali pemahaman tentang setiap sila dalam Pancasila sesuai
dengan kaidah waktu, yaitu: pemahaman tentang konsep Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan
(Nasionalisme), Demokrasi (Kerakyatan), dan Kesejahteraan Sosial. Diharapkan praktek-praktek
bisnis dijalankan dengan pedoman moral Pancasila. Sejatinya, konsep tersebut sejalan dengan
prinsip ilmu ekonomi. Bahwa, kedudukan ilmu ekonomi adalah sebagai ilmu moral. Sebagai suatu
ilmu moral maka ilmu ekonomi mengenal keadilan, peduli dengan persamaan dan pemerataan,
menjunjung tinggi kemanusiaan, serta menghormati nilai-nilai agama.