PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT ANDALAN SATRIA LESTARI OLEH PT BUMI KENCANA EKA SEJAHTERA KEPADA KPPU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Nomor 08/KPPU-M/2012)
Abstract
Berdasarkan pembahasan, kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini
adalah pertama, alasan yuridis pengambilalihan saham harus diberitahukan kepada
KPPU adalah agar tidak terjadi suatu tindakan pengambilalihan saham yang dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga dapat
merugikan para pelaku usaha lainnya sesuai dengan pasal 28 UU Nomor 5 tahun
1999 pada pasal 27, 28 ayat (2) dan pasal 29. dan Jika pelaku usaha lalai dalam
hal pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU, maka KPPU akan
memberikan sanksi kepada pelaku usaha berupa tindakan administratif dan pidana
pokok yang diatur didalam pasal 47 dan 48 UU Nomor 5 tahun 1999. Dan yang
kedua adalah, Berdasarkan unsur-unsur yang telah disebutkan dalam
pengambilalihan saham, maka KPPU dalam hal memeriksa dan memutus
mengenai perbuatan pengambilalihan saham PT Andalan Satria Lestari yang
dilakukan oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera sudah sesuai dengan UU Nomor
5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat dikarenakan dalam pengambilalihan saham PT Andalan Satria oleh PT
Bumi Kencana Eka Sejahtera pada tahap pertama tidak mengakibatkan
penguasaan pasar dan menghambat persaingan usaha. Sehingga KPPU sudah tepat
dalam mengambil keputusan dengan menjatuhkan putusan yang Menyatakan
bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]