TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI KECELAKAAN PADA KAPAL FERRY SEBAGAI PENYELENGGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN DI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) JEMBER
Abstract
Hubungan hukum antara pihak PT. Jasa Raharja (Persero) dan pihak
Tertanggung merupakan suatu perjanjian pertanggungan yang melahirkan
kewajiban bagi pihak PT. Jasa Raharja (Persero) untuk memberi ganti rugi jika
terjadi kecelakaan dan Tertanggung wajib mambayar premi kepada PT. Jasa
Raharja (Persero) yang telah termasuk pada harga tiket. Ketentuan tersebut
dituangkan dalam perjanjian baku yang berbentuk tiket. Tiket tersebut merupakan
bukti perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa
mengesampingkan ketentuan yang berlaku yang telah ditentukan dalam Pasal 18
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
pertanggungan jiwa PT. Jasa Raharja (Persero) memberi ganti rugi yang diberikan
kepada ahli waris maksimal sebesar Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta
rupiah) bagi penumpang yang kehilangan nyawa, bagi penumpang yang
memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya
perawatan dan pengobatan maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan
penumpang dan barang yang diangkutnya, apabila terjadi kecelakaan pengangkut
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita penumpang akibat
dari kecelakaan yang terjadi. Menurut Pasal 189 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan pengangkutan
wajib untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Dengan adanya pertanggungan
sosial ini tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh pihak ASDP berpindah
kepada PT. Jasa Raharja (Persero) sehingga pihak ASDP tidak memiliki
kewajiban memberi ganti rugi kepada penumpang akibat kecelakaan yang terjadi.
Apabila terjadi sengketa antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan tertanggung
akibat pemberian ganti rugi, maka dapat diselesaikan dengan upaya hukum litigasi
dan nonlitigasi yang khusus dalam sengketa asuransi terdapat Badan Mediasi
Asuransi Indonesia.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa
dalam penetapan perjanjian baku yang terdapat dalam tiket telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku karena perjanjioan baku ini telah ditetapkan oleh
pemerintah tanpa mengesampingkan hukum positif di Indonesia, tanggung jawab
yang ditanggung pihak ASDP dalam pemberian ganti rugi kepada penumpang
apabila terjadi kecelakaan beralih kepada PT. Jasa Raharja (Persero), asuransi ini
merupakan bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh ASDP kepada
penumpang. dan apabila terjadi hal yang merugikan tertanggung terdapat upaya
hukum litigasi dan nonlitigasi, upaya hukum nonlitigasi dapat diajukan pada
BMAI yang menangani khusus dalam sengketa asuransi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]