ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK DIDAKWAKAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR 232/PID.B/2011/PN. Kdi)
Abstract
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
Proses pembuktian yang dilakukan hakim dalam Perkara Nomor:
232/Pid.B/2011/PN.Kdi telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
khususnya KUHAP. Namun mengingat seperti yang diketahui KUHAP menganut
sistem pembuktian negatif yakni adanya macam-macam alat bukti yang ditentukan
oleh undang-undang dan adanya keyakinan bagi hakim sesuai dengan ketentuan
Pasal 183 KUHAP, meskipun telah ada alat-alat bukti yang ditentukan oleh
undang-undang serta telah melebihi minimum pembuktian, tetapi hakim tidak
harus yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan. Yang kedua adalah putusan hakim tersebut tidaklah tepat dan tidak
sesuai menurut ketentuan-ketentuan yang mengatur khususnya KUHAP, karena
jika tepat menurut hukum maka seharusnya terdakwa dibebaskan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]