PENGARUH ALOKASI BELANJA URUSAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data time series 2007-2011, dengan data sekunder yang dipublikasikan
oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Pengolahan data dengan menggunakan program SPSS 17.00. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka model regresi berganda adalah sebagai berikut. Y = 64.99 - 3.74 x 10-5 X1 + 8.74 x 10-6 X2. Dari uji F pengaruh belanja urusan kesehatan dan pendidikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia, F hitung adalah 0,76, sedangkan F tabel adalah 19,0, maka F hitung < Ftabel (0,76 < 19,0) sehingga Ho diterima dan Hi ditolak. Artinya belanja daerah urusan kesehatan dan pendidikan secara bersama-sama (simultan) tidak berpengaruh signifikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia. Untuk uji t, dari hasil penghitungan diketahui bahwa secara parsial belanja urusan kesehatan tidak berpengaruh signifikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia (t hitung 0,912 < t tabel 4,303) dan hasil regresi probabilitas belanja daerah urusan kesehatan sig t = 0,458 sedangkan α = 0,05, artinya probabilitas belanja daerah urusan kesehatan lebih besar dari 0,05 maka Ho diterima dan Hi ditolak sehingga variabel bebas belanja daerah urusan kesehatan tidak berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia. Selanjutnya hasil penghitungan secara parsial belanja urusan pendidikan juga tidak berpengaruh signifikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia (t hitung 0,478 < t tabel 4,303) dan hasil regresi probabilitas belanja daerah urusan pendidikan sig t = 0,478. Sedangkan α = 0,05, artinya probabilitas belanja daerah urusan pendidikan lebih besar dari 0,05 maka belanja daerah urusan pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia.
Berdasarkan analisis dokumen APBD Tahun 2007-2011, alokasi belanja modal yang dialokasikan untuk program-program pembangunan baik pembangunan kesehatan maupun pembangunan pendidikan, alokasinya sangat terbatas. Hal tersebut bertolak belakang dengan proporsi belanja modal berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang seharusnya adalah 30% dari APBD yang dimaksudkan untuk program dan kegiatan pembangunan. Belanja urusan kesehatan dan pendidikan selama tahun 2007-2011 lebih didominasi untuk belanja birokrasi yang tidak memberikan manfaat langsung bagi pembangunan manusia.