PELAKSANAAN SISTEM KEPEGAWAIAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember pada tanggal 3 Maret – 3 April 2014, maka dapat ditarik kesimpulan :
1. Terjadi perubahan peraturan tentang sistem penilaian kinerja pegawai dari PP nomor 10 tahun 1979 melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) menjadi PP Republik Indonesa nomor 46 Tahun 2011 Tentag Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
2. Terdapat 3 lampiran dalam penilaian SKP dalam proses penilaian tersebut yang menjabarkan bagaimana pegawai melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas masing-masing. 3 Lampiran tersebut :
1 SKP (formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil)
2 Pengukuran (Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil)
3 Penilaian ( Penjumlahan nilai SKP dan Perilaku Kerja)
3. Di dalam SKP terdapat 2 unsur penilaian yaitu 60% SKP meliputi rincian tugas jabatan pegawai beserta target yang harus dicapai selama jangka waktu 1 tahun, dari SKP ini terlihat bagaimana kinerja pegawai yang dapat dnilai secara obyektif dan 40% Perilaku Kerja yang dinilai oleh atasan dari pegawai tersebut secara langsung.
4. Di dalam pengukuran penilain pencapaian SKP ini terdapat dua tabel yaitu target dan realisasi.untuk mengetahui bagaimana tugas tersebut terealisasi dengan baik atau tidak dapat di hitung dengan cara
Aspek kuantitas :
Aspek kualitas :
Dan kemudian dari ketiga aspek tersebut dijumlah lalu dibagi 3
Collections
- DP-Company Management [469]