PROSEDUR PENCAIRAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI MELALUI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) JEMBER
Abstract
Berdasarkankegiatan yang dilakukandandidukungolehpengalaman-pengalaman yang diperolehselamaPraktekKerjaNyata (PKN) di Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) Jember, MakadapatsimpulkanSebagaiBerikut :
1. ProsedurPencairan Dana bantuanLuarNegerioleh KPPN JembermeliputiKegiatan-KegiatanSebagaiBerikut:
a. PenerimaanSuratPerintahMembayar (SPM) yang diajukanolehSatuanKerja (satker) kepadakppnmelaluipetugas Front Office atauloket.
b. Pengujian SPM oleh Middle Office seksiPencairandana
c. Proses penyelesaiandanPenerbitanSuratPerintahPencairan Dana olehseksiPencairan Dana.
2. Hal-Hal yang perludilakukanoleh Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) JembersebelummenerbitkanSuratperintahPencairan Dana (SP2D) adalah:
a. Memeriksakelengkapan SPM dandokumenpendukungnyaberdasarkanketentuan yang berlaku.
b. MelakukanPenelitianapakahpembayaran yang dimintakantidakmelebihibataspembiayaan yang ada
c. Menelitidarimanakahsumber-sumberpembiayaanberasaldanapakahtelahdiaturdenganjelastentangalokasisumberpembiayaandanpembebanannyapadakontrak.
Collections
- DP-Company Management [469]