PROSEDUR ADMINISTRASI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. UNIT GAJAH MADA CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan pembukaan rekening deposito berjangka, nasabah
diharuskan untuk :
a. Menyerahkan kartu identitas untuk melengkapi surat permohonan
deposito berjangka
b. Tanda tangan pada kartu contoh tanda tangan ( KCTT ) harus sama dengan
tanda tangan yang tertera pada kartu identitas
c. Mengisi formulir AR-01 untuk pembukaan tekening deposito
berjangka.Mengisi surat permohonan deposito berjangka (DEP-01)
d. Setoran minimal untuk pembukaan rekening deposito berjangka sebesar
Rp 2.500.000,-
2. Dalam penyetoran rekening deposito berjangka ;
a. Nasabah harus melengkapi surat permohonan deposito berjangka.
b. Nominal setoran deposito untuk penyetoran rekening deposito berjangka
minimal sebesar Rp. 2.500.000,- .
c. Setelah semua dokumen lengkap diisi oleh nasabah dan telah disetujui
oleh Kepala Unit, maka deksman mencetak bilyet deposito
d. Kemudian nasabah akan mendapatkan bukti yakni bilyet deposito sebagai
bukti pembayaran deposito berjangka yang telah disetujui oleh pihak bank
3. Dalam pencairan deposito berjangka :
a. Pencairan deposito berjangka dapat dilakukan saat jatuh tempo dan
sebelum jatuh tempo
b. Setelah jatuh tempo, nasabah datang ke BRI unit untuk mencairkan
depositonya.
c. Nasabah menyerahkan bilyet deposito ke deksman, kemudian deksman
mencocokan bilyet tersebut dengan arsip Dep-01 dan meminta nasabah
menandatangani dibelakang bilyet deposito diatas materai. Selain itu
Collections
- DP-Financial Management [400]