ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2011/PN.Tgl)
View/ Open
Date
2013Author
Jadmiko, Widhi
Iriyanto, Echwan
Fanggi Angel, Rosalind
Metadata
Show full item recordAbstract
Proses pembuktian suatu tindak pidana di persidangan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal tersebut berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Tentang alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Apabila terdakwa tindak pidana tersebut adalah seorang anak, proses pembuktian tetap berpedoman pada KUHAP. Sedangkan tata cara persidangannya berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Sedangkan dalam hal penjatuhan putusan, dasar pertimbangan hakim harus cermat dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Artinya hakim harus tetap membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi atau tidak dari unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya serta unsur-unsur pasal yang mana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Selain itu fakta dan keadaan yang ditemukan dalam pemeriksaan di persidangan yaitu fakta atau keadaan yang memberatkan atau meringankan terdakwa harus diuraikan karena
sebagai landasan yang dipergunakan sebagai dasar atau titik tolak untuk menetukan berat ringannya hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Sering dijumpai pada putusan dari suatu kasus, hakim dalam melakukan pembuktikan
unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak tepat.
Collections
- SRA-Law [296]