ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGALIHAN DANA KAS DAERAH KABUPATEN PASURUAN DARI BANK JATIM CABANG PASURUAN KE BANK BUKOPIN CABANG MALANG (Putusan Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.)
Abstract
Indonesia selalu berada pada peringkat atas sebagai negara koruptor. Dana Kas Daerah (selanjutnya disebut KASDA) harus ditempatkan di bank-bank pemerintah dan disertai dengan surat Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
KEPMENDAGRI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Tugas Pemegang Kas Daerah. Apabila penempatan KASDA tidak sesuai dengan KEPMENDAGRI tersebut maka dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam kenyataannya para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi sering diputus bebas oleh hakim dengan alasan-alasan tertentu. Bahkan, dasar Pertimbangan Hakim memutus bebas Terdakwa banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal itu dikarenakan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan
dakwaan yang diajukan didalam persidangan. Majelis Hakim juga kekurangan argumentasi hukum dalam menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam menafsirkan kesalahan prosedur yang dilakukan Terdakwa karena tidak disertai
aturan yang jelas.
Collections
- SRA-Law [296]