ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK NOMOR: 143/Pid.B/2012/PN.TL)
View/ Open
Date
2014Author
Gunawan Sadhono, Ardhya
Samsudi
Prihatmini, Sapti
Metadata
Show full item recordAbstract
Bahwa dalam hal terdapat kerugian dalam bentuk Materiil akibat dari tindak pidana maka korban dapat menuntut untuk melakukan penggabungan perkara ganti rugi terhadap perkara pidana tersebut kepada majelis hakim di dalam persidangan
sesuai dengan Pasal 98 KUHAP selambat-lambatnya sebelum penuntut umum melakukan penuntutan. Dalam hal ini penuntut
umum tidak memiliki wewenang dalam merumuskan dakwaannya terkait penggabungan tersebut. Hakim seharusnya lebih
teliti lagi dalam menjatuhkan putusan terhadap perbuatan terdakwa yakni dengan mempertimbangkan segala alat bukti yang
terdapat di dalam persidangan baik itu keterangan saksi maupun alat bukti. sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan
dalam menjatuhkan vonis pidana. Dalam melakukan pembuktian di persidangan hakim seharusnya tidak hanya menggunakan
sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yaitu unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti
sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap, namun juga dengan menggunakan sistem pembuktian
berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis yaitu hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan
keyakinannya.
Collections
- SRA-Law [296]