ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi)
View/ Open
Date
2013Author
Pusadan, Aditiya
Iriyanto, Echwan
Azizah, Ainul
Metadata
Show full item recordAbstract
Penuntut Umum yang memiliki kewenangan membuat surat dakwaan harus jeli dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan pelaku dalam tindak pidana korupsi. Kesalahan yang disebabkan oleh Penuntut Umum dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku maka akan akan menyebabkan terdakwa lepas dari penjatuhan hukum pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhakan putusan sebagaimana gambaran dari fakta yang terungkap dipersidangan yang kemudian dikaitkan dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam menjatuhkan putusan bukan pemidaan yaitu putusan bebas terhadap terdakwa haruslah berdasarkan argumentasi yang jelas sehingga penjatuhan putusan bebas dapat tergambar secara jelas kesalahan yang tidak terbukti dalam persidangan.
Collections
- SRA-Law [296]