Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Kepada Anak Sebagai Pelaku Delik Pencurian (Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 481/Pid.Sus/2011/PN.Blt).
View/ Open
Date
2013Author
AINUL, Putra Risma, Septian Riky,
Tanuwijaya Fanny,
Azizah
Metadata
Show full item recordAbstract
Perlindungan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana (anak nakal) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengertian dari Anak Nakal ialah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan yang maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku didalam masyarakat yang bersangkutan. Perlindungan Hukum kepada anak nakal ini penting untuk diberikan mengingat anak adalah sebagai generasi muda yang kelak akan meneruskan perjuangan bangsa. Anak merupakan usia dimana seseorang masih tumbuh dan berkembang baik fisik, psikis maupun mentalnya sehingga terkadang belum dapat berpikir secara matang tentang perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itulah dalam menangani perkara anak nakal diperlukan perlakuan khusus dibandingkan dengan menangani perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pemberian sanksi pidana kepada anak pun juga tidak dapat disamakan dengan pemberian sanksi pidana kepada orang dewasa. Sebelum memberikan sanksi kepada anak Hakim harus mempertimbangkan pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan terkait kondisi anak sebab Hakim dituntut untuk dapat memberikan sanksi yang bersifat edukatif kepada anak nakal. Disamping itu tujuan dari pemidanaan anak yang tidak hanya untuk menghukum dan memberikan keadilan akan tetapi juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi anak, korban maupun masyarakat.
Collections
- SRA-Law [296]