Analisis Yuridis Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/Pn.Jr)
Abstract
Untuk memperoleh sebuah putusan yang sesuai dengan apa yang dicari dalam KUHAP yakni kebenaran materiil maka hakim dalam melaksanakan pemeriksaan harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian, ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan akan timbul apabila hakim dalam melaksanakan tugasnya diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinan, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan rasio pemikiran hakim (keyakinan), barulah hakim boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang melalui suatu putusan. Pembuktian ini menjadi penting apabila suatu perkara tindak pidana telah memasuki tahap penuntutan di depan sidang pengadilan, karena dalam hal penuntutan Jaksa Penuntut Umum harus menunjukkan segala fakta yang terungkap di persidangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dalam Surat Dakwaan.
Collections
- SRA-Law [296]