Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 840 K/Pid.Sus/2009)
View/ Open
Date
2014Author
Frisyahardi, Ferdly
Tanuwijaya, Fanny
Wulandari, Laely
Metadata
Show full item recordAbstract
Vonis bebas pada dasarnya tidak boleh dijadikan alasan oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi nyatanya dipertimbangkan oleh majelis hakim mahkamah agung bahwa alasan tersebut bisa diajukan dengan dalih putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi DKI Nomor 250/PID/2007/ PT.DKI merupakan putusan yang bersifat bebas tidak murni, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah bebas tidak murni. Sesuai Pasal 253 ayat (1) diatas maka dapat ditarik suatu fakta bahwa tidak disebutkan secara jelas tentang alasan lain yang boleh diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa apabila ingin mengajukan permohonan upaya hukum kasasi seperti yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mengajukan permohonan kasasi atas putusan bebas dengan alasan bahwa putusan pengadilan tinggi merupakan putusan bebas tidak murni.
Collections
- SRA-Law [296]