UPAYA PENYELESAIAN DAMPAK KEBOCORAN SUMUR MINYAK MONTARA DI PERAIRAN INDONESIA TAHUN 2009
Abstract
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak melakukan tindakan mitigasi untuk mengatasi tumpahan minyak yang mencemari wilayah perairan Indonesia sebagaimana yang tertera dalam pasal 192, 194, dan 235 UNCLOS 1982. Indonesia langsung menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Australia
sebagai negara asal terjadinya pencemaran sebagaimana yang tertera dalam pasal 263 UNCLOS 1982. Jadi, upaya yang ditempuh oleh indonesia ialah menggunakan cara diplomasi tradisional dan diplomasi publik dalam menangani permasalahan tumpahan minyak yang memasuki wilayah perairan Indonesia. Diplomasi Indonesia secara langsung ditujukan kepada Pemerintah Australia yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap PTTEP Australasia yang beroperasi di bawah yuridiksi negaranya. Oleh karena itu, segala bentuk pertanggung jawaban yang dituntut oleh Indonesia ditujukan kepada pemerintah Australasia, termasuk mengenai permintaan ganti rugi. Pemerintah Australia lah yang harus mengupayakan agar PTTEP mengeluarkan biaya ganti rugi untuk diserahkan kepada Indonesia sebagai pihak yang ikut dirugikan dalam insiden kebocoran sumur minyak Montara.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah negoisasi antara aktor diplomasi Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak Oktober 2009 tetapi sampai akhir tahun 2013 tidak membuahkan hasil. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran laut akibat kebocoran sumur minyak Montara belum berhasil. Oleh karena itu, Indonesia harus melakukan upaya lain agar permasalahan pencemaran laut akibat kebocoran sumur minyak Montara dapat diselesaikan dengan baik.