Show simple item record

dc.contributor.authorIndriyani
dc.date.accessioned2014-04-16T20:59:20Z
dc.date.available2014-04-16T20:59:20Z
dc.date.issued2014-04-16
dc.identifier.nimNIM080910201009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57092
dc.description.abstractKemudian syarat-syarat di atas dibawa pemohon ke kelurahan dan diserahkan pada ibu Wahyi Kasi Kesra, lalu mengisi biodata dan formulir 18 indikator yang diberikan oleh ibu Wahyi. Kasi Kesra tersebut menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan SPM. Terhadap pemohon yang berkasnya sudah lengkap dan benar, maka petugas memberikan nomor register dan memberikan tanda terima permohonan SPM. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar, maka petugas mengembalikan berkasnya pada pemohon agar dilengkapi dan diperbaiki. Staf Kasi Kesra membantu untuk mengentri data pemohon dan kemudian membawa data tersebut ke Pemerintahan Daerah bagian Kesejahteraan Masyarakat. Setelah Kesmas Pemerintahan Daerah menerima data yang sudah diisi oleh pemohon SPM, selanjutnya data diberikan pada Tim Verifikator untuk dicek langsung kebenaran data pemohon ke lapangan. Setelah itu hasil data pengecekan oleh Tim Verifikator diberikan kembali pada Kasi Kesra Kelurahan Singotrunan untuk diketik dan didata kembali. Kemudian Kasi Kesra memberikan hasil data tersebut kepada Lurah. Lurah melihat apabila dari hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, jika dapat dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka Lurah dapat menerbitkan dan menandatangani SPM. Apabila dari hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, jika tidak dapat dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka Lurah menolak menerbitkan SPM. Dari pelaksanaan proses mengurus SPM yang terjadi senyatanya di Kelurahan Singotrunan tersebut dapat disimpulkan bahwa prosesnya tidak rumit. Pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan yang seharusnya menurut ketentuan peraturan pemerintah Kabupaten Banyuwangi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080910201009;
dc.subjectSurat Pernyataan Miskin (SPM)en_US
dc.titlePELAYANAN PENERBITAN SURAT PERNYATAAN MISKIN (SPM) DI KELURAHAN SINGOTRUNAN KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record