TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).. Bahan hukum yang digunakan adalah UUD NRI 1945, UU HAM, UU ORMAS, kamus hukum, literature dan internet. Analisis yang diigunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus sehingga diharapkan dapat memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait
UU Ormas yang baru masih memiliki kelemahan terkait dengan pembatasan Hak atas kebebasan berserikat yang alasannya tidak sesuai dengan instrumen HAM baik nasional maupun internasional, serta upaya negara telah cukup efektif dalam mencegah tindakan ormas yang bersifat anarkis dengan memberlakukan penjatuhan sanksi administrative secara bertahap dan menghukum tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota kepengurusan ormas sesuai dengan KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]