Show simple item record

dc.contributor.authorOEKY PRASETIO WIDYA SUSANTO
dc.date.accessioned2014-04-15T22:43:51Z
dc.date.available2014-04-15T22:43:51Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57040
dc.description.abstractAdapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Tergugat dalam pelaksanaannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan kriteria sebagai berikut yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, Adanya kesalahan dari pihak pelaku (baik kesengajaan maupun kelalaian), dan Adanya kerugian bagi korban, adanya hubungan kausal antara perbuatanperbuatan dengan kerugian. Di dalam segi tanggung jawab bank atas perbuatan melawan hukum tersebut maka sesuai dengan prinsip tanggungjawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) yang menekankan pada unsur kesalahan. Sehingga menimbulkan suatu ganti rugi kepada pihak penggugat baik ganti rugi berbentuk Materiil senilai Rp 58.331.961,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam pulu satu rupiah) maupun mengganti kerugian im-materiil yaitu sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jua rupiah) dan adanya suatu sanksi bagi pihak bank sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur dan Pasal 49 ayat (1b) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Saran yang disampaikan dalam penulisan skripsi ini adalah Bank dalam perkembangannya terhadap kondisi keuangan, hutang dan kolektibilitas dari nasabah harus bersumber pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur. Karena Sistem Informasi Debitur bagian dari prinsip mengenal nasabah dalam perkreditan, tergugat lebih berhati-hati dalam melakukan proses penghapusan penagihan kartu kredit visa lunas kedalam SID Bank Indonesia karena dengan prinsip tersebut Bank dapat meminimalisir dari kesalahan yang dilakukan pihak Bank terhadap nasabah yang mengakibatkan kerugian, dan Pihak Tergugat dalam melaksanakan kegiatan kartu kredit harus berdasar pada kepatutan dan keadilan di dalam mencari profit oriented, dan harus memberikan informasi terkait kolektibilitas kredit dari kartu kredit yang menjadi hak pemegang kartu kredit secara tertulis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101049;
dc.subjectBank, Kartu Kredit Visa Lunasen_US
dc.titleANALISIS TERHADAP TINDAKAN BANK YANG TIDAK MENGHAPUS PENAGIHAN KARTU KREDIT VISA LUNAS KE DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR BANK INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pdt/2011/Pt.Jpr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record