ANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERKAIT DENGAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA (PUTUSAN NOMOR : 67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG)
Abstract
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
Surat dakwaan yang disusun JPU dalam Putusan Nomor :
67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG dapat disimpulkan sesuai dengan tindak pidana
xiii
yang dilakukan oleh terdakwa karena dalam dakwaan tunggal oleh JPU, dalam
peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa mengandung unsur turut serta tindak
pidana. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa dipandang sebagai pelaku
utama dalam tindak pidana itu karena sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP bahwa
turut serta dihukum sebagi pelaku tindak pidana. Kedua, Surat dakwaan JPU dan
putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG dapat disimpulkan tidak batal
demi hukum. Karena diketahui bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 363 ayat
(1) ke-3 KUHAP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Sesuai Pasal 56 KUHAP seharusnya terdakwa wajib didampingi penasehat
hukum, namun dalam penjelasan ketentuan Pasal 56 KUHAP bantuan hukum
tidak serta merta mutlak wajib diberikan akan tetapi disesuaikan dengan
perkembangan dan keadaan tersediaanya tenaga penasihat hukum ditempat
wilayah hukum pengadilan itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]