KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENYEBARAN SPAM MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)
Abstract
Kesimpulan dari analisis atas permasalahan yang dibahas adalah kesatu, perbuatan penyebaran spam melalui SMS tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Walaupun di dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdapat pasal yang dapat dihubungkan dengan perbuatan penyebaran spam melalui SMS yaitu Pasal 33 UU ITE, namun karena Pasal 33 UU ITE merupakan delik materiil yang pada intinya mesyaratkan adanya akibat yaitu terganggunya sistem elektronik menyebabkan Pasal 33 UU ITE tidak dapat diterapkan pada perbuatan penyebaran spam melalui SMS. Hal ini karena unsur terganggunya sistem elektronik sulit terpenuhi jika Pasal 33 UU diimpelementasikan terhadap perbuatan penyebaran spam melalui SMS. kedua, mengingat saat ini perbuatan penyebaran spam belum dapat dijangkau oleh UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka perlu ada kebijakan kriminalisasi yang mengatur perbuatan penyebaran spam melalui SMS sebagai tindak pidana. Kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan penyebaran spam melalui SMS diperlukan karena secara nyata mendatangkan kerugian baik materiil maupun non materiil serta potensial menyebabkan gangguan sistem elektronik. Sebagai kajian perbandingan dalam upaya kriminalisasi terhadap perbuatan penyebaran spam melalui SMS, maka kajian perbandingan yakni dengan Spam Control Act (Singapura) perlu dipertimbangkan. Hasil kajian perbandingan antara UU ITE khususnya Pasal 33 UU ITE dengan Spam Control Act (Singapura) antara lain adalah perbuatan penyebaran spam melalui SMS perlu dirumuskan sebagai delik formil dimana yang dilarang ditekankan kepada perbuatannya tanpa menunggu adanya akibat, dalam rumusannya juga harus melarang spam secara umum karena isi spam tidak hanya pesan komersial namun juga modus penipuan serta membuat aturan pengecualian jika penyebaran spam melalui SMS dilakukan oleh pemerintah
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]