PAJAK PENGHASILAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING YANG BERADA DI INDONESIA MENURUT PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.02/MEN/III/2008 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa : Tenga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia merupakan salah satu subjek pajak, karena mendapatkan suatu penghasilan atas apa yang telah dia kerjakan selama di Indonesia. Penarikan pajak atas penghasilan yang didapat oleh Tenaga Kerja Asing dibebankan kepada perusahaan/badan tempat Tenaga Kerja Asing tersebut bekerja dan mendapatkan penghasila. Sepeti yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Apabila terjadi suatu penyelewengan pembayaran pajak atas penghasilan dari Tenaga Kerja Asing yang telah mendapatkan penghasilan di Indonesia yang dalam hal ini penarikan pajaknya dilakukan oleh perusahaan/badan tempat Tenaga Kerja Asing itu bekerja, maka yang mendapatkan sanksi atas terjadinya penyelewengan tersebut adalah perusahaan/badan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perusahaan/badan tempat Tenaga Kerja Asing ditunjuk untuk menjadi pengawas dalam pembayaran pajak penghasilan dari Tenaga Kerja Asing tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]