• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN HUKUM ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BENDA BERGERAK

    Thumbnail
    View/Open
    Hanifudin Sujana - 080710191057_01.pdf (268.0Kb)
    Date
    2013-12-06
    Author
    HANIFUDIN SUJANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hubungan kontraktual yang dilakukan dalam setiap transaksi jual-beli tidak dapat dilepaskan dalam hubungannya dengan masalah hak dan kewajiban antara masing-masing pihak yang bertransaksi. Kontrak sebagai wadah yang mempertemukan antara kepentingan pihak yang satu dengan pihak yang lain, khususnya dalam hal pembuatan perjanjian jual beli benda bergerak. Oleh karena itu adanya kontrak dalam setiap transaksi jual-beli menjadikan syarat awal adanya kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli untuk membuktikan adanya itikad baik diantara mereka. Seputar pertanyaan mengenai apa itu itikad baik, hukum tidak mengatur itu. Hanya saja banyak yang mengatakan bahwa itikad baik itu berarti kejujuran dari seseorang yang bertindak. Orang beritikad baik akan menaruh kepercayaan kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk, sehingga kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Pentingnya asas itikad baik tentu menjadi hal yang pokok dalam setiap perjanjian. Seperti dijelaskan dalam pasal 1338 KUHPerdata, bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Tak peduli dengan siapa mereka berhadapan atau bagaimana karakter pihak yang dihadapi. Karena itikad baik selamanya harus dianggap ada pada setiap pihak pemegang kedudukan. Jika dalam pasal 1338 KUHPerdata memerintahkan kepada pihak-pihak untuk beritikad baik, hal ini bertujuan agar tidak adanya itikad buruk atau hal-hal yang tidak patut dan sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atas ketidakpatutan tersebut. Sementara itu pengertian itikad baik dalam hal ini adalah bersifat dinamis. Yakni dalam hal melaksanakan perbuatan ini kejujuran harus berjalan seiring dengan hati sanubari dari seorang manusia. Jadi perlu dipahami bahwa manusia sebagai anggota masyarakat harus jauh dari sifat merugikan orang lain. Dengan kata lain xiv menggunakan kelicikan, paksaan ataupun penipuan pada saat membuat suatu perjanjian itu jelaslah sangat tidak diperbolehkan. Kedua pihak harus memperhatikan hal-hal ini dan tidak boleh menggunakan kelalaian orang lain untuk menguntungkan diri pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli benda bergerak tersebut terdapat suatu itikad buruk yang muncul dari kedua pihak yang membuat perjanjian. Entah apakah itikad buruk itu muncul sejak awal sebelum perjanjian dibuat antara kedua pihak ataupun setelah perjanjian itu telah disepakati. Tentu hal ini sangat merugikan bagi kedua pihak, terlebih apabila itikad buruk tersebut dilakukan oleh pihak penjual sebagai bezitter dari kebendaan yang diperjualbelikan. KUHPerdata melindungi bagi pihak pembeli yang beritikad baik dikala ada itikad buruk yang terjadi tanpa sepengetahuan pihak pembeli. Pembeli mendapatkan hak melakukan gugatan untuk menuntut ganti kerugian. Dan diperbolehkan untuk mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur/penjual, dengan alasan apapun itu dapat merugikan pembeli asalkan dibuktikan atas perbuatan tersebut. Dan penjual berkewajiban untuk mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli. Sehingga, meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung apapun, tetapi penjual akan tetap bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Dan sudah tentu bahwa akibat dari persetujuan yang telah dibuat atas dasar jual beli tersebut apabila tidak dilandasi dengan adanya itikad baik maka dianggaplah perjanjian itu tidak memiliki kekuatan dan dinyatakan batal demi hukum.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5381
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6307]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository