PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN IMPOR DI INDONESIA
Abstract
Makanan merupakan hal pokok yang dibutuhkan Masyarakat, karena dengan adanya
makanan, manusia dapat mempertahankan hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhan tesebut
masyarakat berlomba-lomba membeli berbagai macam produk makanan. Pada era globalisasi
ini banyaknya produk makanan impor dari luar negeri. Banyaknya konsumen yang tahu
terhadap rasa produk makanan impor tersebut, sehingga konsumen membeli produk makanan
impor tersebut yang pada kenyataannya memang lebih menarik dari segi kemasan.
Terbukanya pasar internasional tersebut dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha untuk
memproduksi produk makanan impor tersebut, bahkan tidak sedikit pula pelaku usaha yang
berbuat curang, tanpa memikirkan keamanan, kelayakan, serta keselamatan produk makanan
impor tersebut jika dikonsumsi oleh konsumen. Perlindungan konsumen merupakan hal
penting dalam kegiatan konsumen. Oleh karena itu, Pemerintah lebih gencar lagi dalam
melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan impor yang beredar di pasaran. Hal ini
dimaksudkan agar konsumen tidak mengalami kerugian pada saat dan/atau setelah
mengkonsumsi produk makanan impor. Jika Pemerintah menemukan produk makanan impor
yang tidak layak konsumsi, maka dengan jelas Pemerintah akan memberikan saksi pidana
maupun sanksi administratife terhadap pelaku usaha tersebut.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 4 (empat) hal yaitu (1) Bagaimana sistem dan
mekanisme importasi makanan di Indonesia? (2) Bagaimana sistem pengawasan dan
pertanggung jawaban hukumnya terhadap produk makanan impor yang beredar di pasaran
yang merugikan konsumen? (3) Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap konsumen jika
dirugikan atas produk makanan impor? (4) Bagaiman upaya hukumnya yang dilakukan
konsumen jika dirugikan atas konsumsi makanan impor?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan
pendekatan undang undang ( statute approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode
deduksi, yaitu berepedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadiri obyek yang
hendak diteliti.
Adapun kesimpulan pada skripsii ini adalah Mekanisme Importasi Makanan di
Indonesia diharapkan agar semua produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah
xiii
Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan nomor
pendaftaran dari Badan POM, sebelum boleh diedarkan ke pasar. Selain itu, untuk
mendatangkan produk impor ke Indonesia sebaiknya produk tersebut merupakan produkproduk
yang mudah dikemas dan tidak mudah busuk jika tiba di Indonesia. Karena
masyarakat Indonesia lebih mudah tergiur dengan produk impor yang beredar di pasaran
tanpa mempedulikan apakah makanan tersebut telah layak konsumsi oleh para konsumen.
Dan perlindungan hukumnya terhadap konsumen atas makanan impor yang merugikan
kepentingan masyarakat diharapakan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan
olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, Kepada Pejabat yang berwenang
menyelesaikan sengketa konsumen agar bersikap adil dalm menyeleseikan kasus sengketa
konsumen tersebut. Agar para konsumen yang dirugikan mendapatkan ganti rugi yang
selayaknya dari para pelaku usaha yang bersikap curang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]